Kota Bogor – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung klontong yang berada di wilayah Kota Bogor. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum libur Nataru.
Razia miras tersebut menyasar beberapa warung klontong yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis dan merek yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bogor Kota dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminalitas, tawuran, maupun gangguan ketertiban lainnya, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik warung agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta mematuhi peraturan yang berlaku. Polresta Bogor Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
Melalui kegiatan razia miras ini, Polresta Bogor Kota berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor tetap aman dan kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.