Kota Bogor – Polresta Bogor Kota melalui Polsek Bogor Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kp. Pasir, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Tiga remaja yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.
Peristiwa curanmor terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 02.45 WIB di teras rumah milik korban bernama AD. Sepeda motor Honda Scoopy warna putih-hitam dengan nomor polisi F 3135 EA diketahui hilang ketika korban keluar rumah dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat. Diduga pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci letter T untuk menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Berdasarkan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil mengidentifikasi para pelaku, yaitu:
J(17) – pelaku utama, warga Kelurahan Katulampa, Bogor Timur.
G(17) – turut serta mendampingi pelaku utama saat melakukan pencurian.
J(17) – menerima atau menyimpan motor hasil curian.
Ketiganya berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bogor Utara menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Bogor Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Bogor Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan.